[1]
Nurdin, R. and Pratika, Y. 2023. KONSEKUENSI TERHADAP PT PEGADAIAN SYARIAH YANG MENJALANKAN TRANSAKSI GADAI EMAS DITINJAU MENURUT FATWA DSN MUI NO. 25/DSNMUI/III/2002 TENTANG RAḤN: (Studi kasus PT Pegadaian Syariah Cabang Tapaktuan). Al-Mudharabah: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah. 4, 1 (Jul. 2023), 70–85.