[1]
Warhamna 2022. KEABSAHAN PENGALIHAN KEPEMILIKAN TANAH MELALUI TRANSAKSI HUTANG PIUTANG MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF : Studi Terhadap Akta Notaris Nomor 96/W/Is/Not/2018. Al-Mudharabah: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah. 3, 1 (Jun. 2022), 81–93. DOI:https://doi.org/10.22373/al-mudharabah.v4i1.2024.