JUAL BELI SAYUR DENGAN JIZĀF DALAM PERSPEKTIF HADIS
(Studi Kasus Terhadap Pedagang Sayur di Desa Tungkop, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar)
Keywords:
Jual Beli jizāf, Hukum Islam, Pedagang SayurAbstract
Jual beli merupakan suatu akad yang umum digunakan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Seperti halnya transaksi jual beli yang dilakukan oleh masyarakat tungkop, yaitu transaksi jual beli secara tumpukan atau taksiran. Jual beli secara tumpukan dan taksiran di dalam Islam yang disebut dengan jual beli jizāf. Dalam praktek jual beli jizāf sering terdapat ketidak sesuain mengenai takaran timbangan karena dilakukan secara tumpukan dan taksiran. Oleh karena itu dalam skripsi ini penulis mengkaji transaksi jual beli sayur dengan jizāfdi desa tungkop dalam perspektif Hukum Islam. Permasalahan yang dikaji, pertama, bagaimana praktek jizāfyang dilakukan oleh penjual dalam transaksi jual beli sayur. Kedua, bagaimana tinjauan Hukum Islam tentang jual beli sayur secarajizāf. Jenis penelitian yang digunakan yaitu deskriptif, pengumpulan data dilakukan dengan library research dan field research, teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik transaksi jual beli secara jizāf yang dilakukan di pasar sayur Simpang Tungkop menggunakan dua cara, pertama, dengan cara ditimbang secara kiloan, dan kedua, secara tumpukan terlebih dahulu dan menjualnya kembali ke agen sayur. Selain itu, juga terdapat praktik mengkonversi harga dengan tumpukan serta mengkonversi timbangan dengan tumpukan, dimana para pedagang mempunyai standar ukuran tersendiri yang dijadikan sebagai acuan dalam menetapkan harga dan keuntungannya. Berdasarkan Hukum Islam transaksi jual beli secara jizāf terhadap pedagang sayur di Desa Tungkop diperbolehkan. Karena sudah ditegaskan dengan adanya hadis Nabi saw., serta didukung oleh pendapat-pendapat Ulama. Dan praktik jual beli sayur secara jizāf di pasar sayur Simpang Tungkop telah memenuhi rukun dan syarat-syarat jual beli serta telah memenuhi syarat-syarat untuk melakukan tumpukan
References
Abdul Aziz Muhammad Azzam. Fiqh Muamalah Sistem Transaksi Dalam Fiqh Islam, cet ke 2. Jakarta; Sinar Grafika, 2014.
Abdul Rahman Ghazali, dkk. Fiqh Muamalah, Jakarta: Kencana, 2012.
Abdul Qadir Syaibah al-Hamd. Fiqhul Islam Syarah Bulughul Maram. Terj: Muhammad. Jakarta: Darul Haq, 2007.
Abdullah Bin Abdurrahman Ali Bassam. Syarah Hadist Pilihan Bukhari-Muslim, Terj. Kathur Suhardi. Jakarta: Darul-Falah, 2005.
Abdul Manan. Hukum Ekonomi Syariah; Dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama. Jakarta: Kencana Prenada Media Group: 2012.
Al-Imam Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Baari. Penjelasan Kita Sahih Al-Bukhari, Buku 12. Terj. Amiruddin. Jakarta: Pustaka Azzam, 2005.
Ahmad Wardi Mukhlich, Fiqh Muamalah, cet ke 3. Jakarta: Amzah, 2015.
Fathul Rahman Djamil. Hukum Ekonomi Islam (sejarah Teori Konsep) cet. ke 2. Jakarta: Sinar Grafika, 2015
Haris Herdiansyah. Metode Penelitian Kualitatif Untuk Ilmu-Ilmu Sosial. Jakarta: Salemba Humanika, 2012
Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, Ter. Ahmad Abu Al-Majdi. Jakarta : Pustaka Azzam, 2007.
Mardani, Fiqih Ekonomi Syariah: fiqh muamalah. Jakarta: kencana Prenada Media Group, 2013.
Muhammad Teguh, Metodelogi Penelitian Ekonomi Teori Dan Aplikasi, Jakarta: Pt. Raja Grafindo Persada, 2005
Musthafa Dib Al-Bugha, Buku Pintar Transaksi Syariah (Menjalin Kerja Sama Bisnis Dan Menyelesaikan Sengketanya Berdasarkan Panduan Islam), Terjemahan Dari: Fiqh Al-Mu’awadhah, Terj: Fakhri Ghafur, Bandung : Mizan Media Utama, 2010.
Muzakir Abu Bakar, metode penelitian.......
Nursha’idah Md,” Studi Kasus Terhadap Pedagang Ikan Di Pasar Ikan Lamnga, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar”.Skripsi, Banda Aceh : Uin Ar-Raniry, 2018
Nasrul Haroen. Fiqih Muamalah. Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007.
Pramudia Wulan Pratiwi, “Praktik Jual Beli Jizaf Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus Petani Padi Desa Endang Rejo Kecamatan Seputih Aqung)” Skripsi, Metro Lampung : Iain Metro, 2020
Pusat Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 2008
Rahmad Syafe’i. Fiqih Muamalah. Bandung: Cv Pustaka Setia, 2001.
Rozalinda. Fiqih Ekonomi Syariah: Prinsip Dan Implementasinya Pada Sektor Keuangan Syariah. Jakarta: Rajawali Pers. 2016
Shalah Ash-Shawi Dan Abdullah Al-Mushlih, Fikih Ekonomi Keuangan Islam, Tej. Abu Umar Basyir , Jakarta: Darul Haq, 2008
Sintia, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Sayuran Rompes (Studi Pada Pedangan Sayuran Pasar Natar Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan), Skripsi Lampung: Uin Raden Intan Lampung, 2019
Syarif Hidayat, Jual Beli Sayuran Sistem Golang Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Pasar Pratin Kecamatan Karangreja Kabupaten Purbalingga), Skripsi Purwokerto: Iain Purwokeerto, 2017
Sayid Sabiq. Fiqih Sunah, Jilid 3. Terj: Asep Sobari dkk. Jakarta: Al-I’tishom, 2008.
Tri Kurnia Nurhayati. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Jakarta: Eska Media, 2003.
Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu, jilid 5. Terj. Abdul Hayie Al-Kattani, Dkk Jakarta : Gema Insani, 2011.
Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu, jilid 4. Terj. Abdul Hayie Al-Kattani, Dkk Jakarta : Gema Insani, 2012.
Yasin Fitriani, “Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Praktek Jual Beli Buah Kelapa Sawit Dengan Sistem Jizaf Pada Kelompok Tani Tunas Bumi Di Desa Petapahan Jaya Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar”. Skripsi. Suka Riau : Uin Suka Riau, 2018