PERJANJIAN PEMBIAYAAN DALAM PELAKSANAAN BELANJA ONLINE SHOPEEPAY LATER

(Studi Tentang Akad Qarḍh Dalam Perspektif Fikih Muamalah)

Authors

  • Safira Mustaqila Fakultas Syari’ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh
  • Nahara Eriyanti Fakultas Syari’ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh
  • Atika Rizkiyanda Fakultas Syari’ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Keywords:

Fikih Muamalah, Qarḍh, ShopeePay Later

Abstract

Menurut konsep Fikih Muamalah utang piutang disebut dengan qardh, akad qardh menjadi salah satu alternatif paling dominan digunakan oleh masyarakat dalam melakukan kegiatan bisnis. Perkembangan di bidang teknologi informasi sekarang telah mengalami kemajuan secara pesat dengan adanya e-commerce yaitu transaksi jual beli atau perdagangan secara online. Shopee merupakan salah satu marketplace yang sangat sukses dan digemari oleh para penggunanya di Indonesia, persoalan dalam perspektif hukum Islam ketika dalam persoalan keuangan tersebut dilengkapi dengan adanya biaya administrasi, yaitu pembeli selalu dikenakan biaya penanganan 1% terhadap utang yang di berikan oleh pihak ketiga PT. Commerce Finance. Dalam akad qardh tidak boleh adanya tambahan, dimana ketika peminjam mengembalikan pinjamannya diwajibkan menambah pada pinjaman pokoknya. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana mekanisme perjanjian pembiayaan pada jual beli online melalui ShopeePay Later dan bagaimana tinjauan Fikih muamalah tentang akad qardh terhadap perjanjian pembiayaan pada jual beli online melalui ShopeePay Later. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif deskriptif analisis dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik belanja online menggunakan ShopeePay Later ini telah memenuhi rukun dan syarat sah dari akad hutang piutang dengan adanya, sighat akad, aqid, ma’qud alaih dan tujuan akad.

References

Abdul Karim Munthe, “Penggunaan Perjanjian Baku dalam Transaksi Bisnis menurut Hukum Islam”, Ahkam: Vol. XV, No. 2, 2015.
Abdul Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, cet III Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2010.
Budi Putri Utami, “Praktek Kredit Barang melalui ShopeePay Later dari Marketplace Shopee berdasarkan Hukum Ekonomi Islam dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata”, Skripsi, Medan: Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, 2021.
Elvyo Salsabella, “Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktik Jual Beli menggunakan ShopeePay Later”, Skripsi, Ponorogo: Institut Agama Islam Negeri Ponorogo, 2020.
Fauziah, “Strategi Komunikasi bisnis online Shop Shopee dalam Meningkatkan Penjualan”, Vol 1 No. 2, Jurnal Abiwara, 2020.
I Madepasek Dhianta, Metodologi Penelitian Hukum Normative Dalam Justivikasi Teori Hukum, Jakarta: Kencana, 2016.
Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah: Fiqh Muamalah, cet ke-1 Jakarta: Kencana, 2012.
Muhammad Nashiruddin al-Albani, Sahih Sunan Ibnu Majah, No.2421, Terj. Ahmad Taufiq Abdurrahman, Jakarta: Pustaka Azzam, 2007.
Mariam Darus Badrulzaman, Kumpulan Pidato Pengukuhan, Bandung: Alumni, 1991.
Saleh al-Fauzan, Fiqih Sehari-Hari, Jakarta: Gema Insani Press, 2005.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, Mudzakkirah al-Fiqh, cet I Kairo: Dar al-Ghad al-Jadid, 2007.
Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami Wa Adillatuhu, Terj. Abdul Hayyie al- Kattani,dkk, Jakarta: Gema Insani, 2011.
Zainuddin Ali, Hukum Gadai Syariah, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Downloads

Published

2023-07-23

How to Cite

Mustaqila, Safira, Nahara Eriyanti, and Atika Rizkiyanda. 2023. “ERJANJIAN EMBIAYAAN ALAM ELAKSANAAN ELANJA NLINE HOPEEPAY ATER: (Studi entang kad Qarḍh alam erspektif ikih uamalah)”. l-udharabah: urnal konomi an euangan yariah 4 (1):40-49. https://journal32.ar-raniry.ac.id/mudharabah/article/view/3048.