ANALISIS PERHITUNGAN NILAI PERTANGGUNGAN KECELAKAAN PADA PT. JASA RAHARJA DI BANDA ACEH MENURUT KONSEP KAFALAH
DOI:
https://doi.org/10.22373/al-mudharabah.v4i1.3045Keywords:
Nilai Pertanggungan, PT. Jasa Raharja, KafalahAbstract
Risiko yang kerap terjadi pada kecelakaan itu cenderung berbeda-beda mulai dari kecelakaan yang paling ringan hingga yang merengut nyawa. Dalam hal ini pihak PT. Jasa Raharja telah mengikat perjanjian dengan para peserta tentang jenis risiko dan tingkat premi yang akan diberikan ketika risiko itu terjadi. Namun, beberapa kasus cenderung terjadi perbedaan bentuk klaim yang dilakukan pihak peserta terhadap pertanggungan yang diberikan oleh PT. Jasa Raharja sehingga hal tersebut dapat merugikan pihak peserta yg telah membayar premi. Skripsi ini difokuskan untuk menjawab tiga hal penting, 1) Bagaimana penilaian terhadap kondisi objek pertanggungan untuk pengajuan klaim asuransi pada PT. Jasa Raharja, 2) Bagaimana kalkulasi dan penetapan nilai pertanggungan kecelakaan yang ditetapkan manajemen PT. Jasa Raharja Banda Aceh terhadap risiko yang dialami peserta, 3) Bagaimana perspektif konsep kafalah terhadap perhitungan nilai pertanggungan kecelakaan pada PT. Jasa Raharja. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif analisis dengan pendekatan normatif sosiologis, dimana data yang diperoleh bersumber dari hasil pengamatan dan wawancara. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, penilaian terhadap kondisi objek pertanggungan dikategorikan dalam tiga golongan utama yaitu: perawatan (luka-luka), cacat tetap, dan meninggal dunia. Kedua, nilai pertanggungan yang diberikan oleh PT. Jasa Raharja berbeda-beda sesuai dengan risiko yang dialami peserta ketika kecelakaan terjadi. Ketiga, Pertanggungan yang dilakukan oleh pihak PT. Jasa Raharja terhadap korban kecelakaan lalu lintas sesuai dengan konsep kafalah yang telah dijelaskan oleh para fuqaha didalam fiqh muamalah terkait pertanggungan yang dilakukan pihak ketiga terhadap risiko yang terjadi berdasarkan kesepakatan pihak pertama, kedua dan ketiga. Namun, didalam konsep kafalah tidak adanya maksimal dari besaran biaya pertanggungan yang harus ditanggung kafil terhadap makful’ahu.
References
A. Hasymi Ali, Agus Subekti, Wardana, Kamus Asuransi, Jakarta: Bumi Aksara, 2002.
Ahmad Wardi Muslich, Fiqh Muamalat, Ed. 1, Cet. 4, Jakarta: Amzah, 2017.
Andi Praswoto, Menguasai Teknik-Teknik Koleksi Data Penelitian Kualitatif, Yogyakarta: Diva Press, 2010.
Fakultas Syariah dan Hukum, Buku Pedoman Penulisan Skripsi Revisi 2019 Banda Aceh, UIN Ar-Raniry, 2018.
Friska Diah Anggraini, “Analisis Hukum Islam Terhadap Praktik Asuransi Kecelakaan PT. Jasa Raharja Putera di dalam Kawasan Wisata Alam Goa Pinus Malang”, Skripsi UIN Sunan Ampel, 2019.
Fatwa Dewan Syariah Nasional, No. 11/DSN-MUI/IV/2000 tentang Kafalah.
Hartono, Sri Rejeki, Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi, Jakarta: Sinar Grafika, 2001.
Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, Jakarta: Rajawali Pres, 2016.
Hinsa Siahaan, Manajemen Risiko Pada Perusahaan dan Birokrasi, Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2009.
Khairuin Nasution, Pengantar Studi Islam, Yogyakarta: ACAdeMIA dan TAZZAFA, 2009.
Kasiram, Metode Penelitian, Malang: UIN Malang Press, Cet Ke-1, 2008.
Muhammad Nazir, Metodologi Penelitian, Bandung: Ghalia Indonesia, 1999.
Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik, Jakarta: Gema Insani Press, 2001.
Muhammad bin Jarir bin Yazid bin Katsir bin Galib al-Amali anu Ja’far al-Tabari, Jami’ al-Bayan fi Tafsir Al-Qur’an, (al-Maktabah al-Syamilah al-Isdar al-Sani,2005.
Moh. Sholihudin, Hukum Ekonomi dan Bisnis Islam II, Surabaya: UINSA Press, 2014.
Nuraida Zahara, “Sistem Pertanggungan Pada Penjaminan Bancassurance Oleh Asuransi Askrida Syariah Menurut Konsep Kafalah”, Skripsi UIN Ar-Raniry Banda Aceh, 2018.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/PMK.10/2017.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK.10/2017.
Ridwan Nurdin, Fiqh Muamalah, Banda Aceh: Yayasan PeNA, 2010.
Riska Maisarah, “Pertanggungan Risiko Pekerjaan Bagi Para Medis Di RSUD dr. Zainoel Abidin Dalam Perspektif Akad Kafalah”, Skripsi UIN Ar-Raniry Banda Aceh, 2022.
Sayyid Sabiq, Fiqh As-Sunnah, Juz 12-14, Bandung: PT. Alma’arif, 1987.