TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP SISTEM BAGI HASIL NGAWALI KORO

Studi Kasus Desa Tungel Kecamatan Rikit Gaib Kabupaten Gayo Lues

Authors

  • Nahara Eriyanti Fakultas Syari’ah dan Hukum, UIN Ar-Raniry Banda Aceh

DOI:

https://doi.org/10.22373/al-mudharabah.v3i1.1299

Keywords:

Sistem Bagi Hasil, Ngawali Koro, Hukum Ekonomi Syariah

Abstract

Pada dasarnya dalam teori bagi hasil yang ada dalam Islam disebut akad Mudharabah yaitu kerja sama antara dua pihak untuk menjalankan suatu usaha tertentu, di mana pihak pertama sebagai pemilik modal kemudian pihak kedua sebagai pengelola. Hal ini berlaku pula pada kegiatan kerjasama di bidang peternakan kerbau atau biasa disebut Ngawali Koro di Desa Tungel Kecamatan Rikit Gaib Kabupaten Gayo Lues, Namun pada praktiknya Pembagian keuntungan dari hasil Ngawali koro hanya dilakukan jika kerbau sudah beranak minimal tiga ekor, di situlah si pemilik  modal akan membagi satu ekor kerbau kepada si pengelola sebagai hitungan bagi hasil. Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui Bagaimana pelaksanaan perjanjian kerja sama bagi hasil Ngawali Koro , serta tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap sistem bagi hasil pada masyarakat di Desa Tungel, kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues. Jenis penelitian ini adalah penelitian Lapangan (field research) yang dilaksanakan di Desa Tungel, Untuk mendapatkan data yang valid, peneliti menggunakan beberapa metode pengumpul data yaitu wawancara, dokumentasi dan observasi setelah data tersebut terkumpul maka dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan bagi hasil hewan ternak di Desa Tungel Kecamatan Rikit Gaib Kabupaten Gayo Lues menggunakan sistem Nisbah bagi hasil keuntungan yang akan diberikan dalam bentuk anak kerbau bukan upah. Ketika hewan ternak itu sudah beranak minimal tiga ekor, maka si pemilik  modal akan membagi satu ekor kerbau kepada si pengelola sebagai hitungan bagi hasil. Praktik pembagian keuntungan pada kerjasama Ngawali Koro tidak sesuai dengan konsep mudharabah dalam Islam, karena pembagian keuntungan terdapat unsur ketidakjelasan kepada pengelola kerbau tersebut.

References

Downloads

Published

2021-06-24

How to Cite

Eriyanti, Nahara. 2021. “INJAUAN UKUM KONOMI YARIAH ERHADAP ISTEM AGI ASIL GAWALI ORO: tudi asus esa ungel ecamatan ikit aib abupaten ayo ues”. l-udharabah: urnal konomi an euangan yariah 2 (1):27-40. https://doi.org/10.22373/al-mudharabah.v3i1.1299.