DISPARITAS PIDANA PUTUSAN HAKIM TERHADAP DELIK PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN

Studi Kasus Terhadap Putusan Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2020/PN Bna Dan Putusan Nomor 17/Pid.Sus-Anak/2019/PN Bna

Authors

  • Badri Hasan UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY. BANDA ACEH
  • Viera Ameilia UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY. BANDA ACEH

Keywords:

Disparitas Pidana, Pencurian Dengan Pemberatan, Anak

Abstract

Disparitas pidana merupakan penerapan pidana yang tidak sama terhadap tindak pidana yang sama atau terhadap tindak pidana yang sifat berbahayanya dapat diperbandingkan, tanpa dasar pembenaran yang jelas. Disparitas pidana tanpa dasar pembenaran yang jelas tidak sejalan dengan asas dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pada Pasal 2 Huruf (c) yaitu asas nondiskriminasi yang merupakan sebagai salah satu pelaksanaan dari sistem peradilan pidana anak. Sehingga tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan hukum pidana materil dan bagaimana disparitas pidana putusan hakim terhadap delik pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Putusan Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2020/PN Bna dan Putusan Nomor 17/Pid.Sus-Anak/2019/PN Bna. Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif empiris yang didukung dengan data lapangan, dengan teknik pengumpulan data diperoleh dengan cara studi dokumen dan wawancara. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan hukum pidana materil terhadap delik pencurian dengan pemberatan pada Putusan Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2020/PN Bna dan Putusan Nomor 17/Pid.Sus-Anak/2019/PN Bna, para terdakwa anak telah terpenuhinya semua unsur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun dalam penjatuhan putusan pidana oleh hakim pada Putusan Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2020/PN Bna, menurut penulis belum sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan Putusan Nomor 17/Pid.Sus-Anak/2019/PN Bna, belum sesuai dalam ketentuan Pasal 81 Ayat (1), dan (5) Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kemudian disparitas pidana yang terjadi pada Putusan Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2020/PN Bna dan Putusan Nomor 17/Pid.Sus-Anak/2019/PN Bna, terdapat pembenaran yang jelas yakni pertama adanya pertimbangan hakim terhadap unsur-unsur yang didakwakan (Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana) terhadap kesesuaian unsur-unsur tersebut terdapat perbedaan dari segi umur pelaku anak, jenis barang yang diambil, waktu kejadian, jumlah kerugian dan cara yang dilakukan para terdakwa anak dalam mengambil barang, perbedaan dalam unsur dimiliki secara melawan hukum, perbedaan dalam unsur dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih, kemudian yang kedua adanya pertimbangan hakim terhadap rekomendasi pembimbing kemasyarakatan dalam Laporan Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS), dan yang terakhir adanya pertimbangan hakim terhadap keadaan yang memberatkan dan meringankan anak. Sehingga terjadilah disparitas pidana. Dan disparitas pidana ini terdapat pembenaran yang jelas sehingga tidak menyalahi asas nondiskriminasi.

References

Bambang Waluyo. Pidana dan Pemidanaan, Cet. 2. Jakarta: Sinar Grafika, 2004.

Bunadi Hidayat. Pemidanaan Anak di Bawah Umur. Bandung: Alumni, 2010.

Moeljatno. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 1993.

Muladi dan Barda Nawawi. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 2005.

Muladi. Lembaga Pidana Bersyarat. Bandung: Alumni, 1985.
Redaksi Grasindo. Himpunan Tiga Kitab Utama Undang-Undang Hukum Indonesia (KUHPer, KUHP, dan KUHAP). Jakarta: Grasindo, 2018.

Romli Atmasasmita. Sistem Peradilan Pidana. Bandung: Binacipta, 1996.

Wawancara dengan Rahmawati, S.H., Hakim Madya Utama di Pengadilan Negeri Banda Aceh, pada tanggal 20 Desember 2021 di Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Wawancara dengan Sadri, S.H., M.H., Hakim Madya Utama di Pengadilan Negeri Banda Aceh, pada tanggal 20 Desember 2021 di Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Putusan Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2020/PN Bna.
Putusan Nomor 17/Pid.Sus-Anak/2019/PN Bna.
Harkristuti Hakrsnowo, Rekonstruksi Konsep Pemidanaan: Suatu Gugatan terhadap Proses Legislasi dan Pemidanaan di Indonesia”, dalam majalah KHN Newsletter, Edisi April, Jakarta, 2003.

Downloads

Published

2023-06-30

How to Cite

Hasan, B., & Ameilia, V. . (2023). DISPARITAS PIDANA PUTUSAN HAKIM TERHADAP DELIK PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN: Studi Kasus Terhadap Putusan Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2020/PN Bna Dan Putusan Nomor 17/Pid.Sus-Anak/2019/PN Bna. l-qtishadiah: urnal ukum konomi yariah, 4(1), 49–71. etrieved from https://journal32.ar-raniry.ac.id/iqtishadiah/article/view/2945