PERLINDUNGAN PEREMPUAN DALAM PUTUSAN VERSTEK HAKIM MAHKAMAH SYARIYAH BANDA ACEH

Authors

  • Asmanidar Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Banda Aceh
  • Jamhir
  • Zaiyad Zubaidi
  • Ali Abubakar

DOI:

https://doi.org/10.22373/ahkamulusrah.v4i1.4572

Keywords:

perempuan, putusan, verstek

Abstract

Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh memutuskan verstek dalam 38 putusan pada 2022-2023. Fenomena ini memang diizinkan oleh SEMA No. 9/1964 Pasal 125 HIR/149 RBg ayat (1), tetapi putusan verstek pada sidang pertama dapat menunjukkan ada hal yang penting menjadi pertimbangan hakim. Dikatakan demikian karena hakim sepatutnya menunggu hasil panggilan kedua dan ketiga sesuai SEMA No. 4/2019 Pasal 13. Penelitian ini bertujuan untuk pertama, mengetahui pertimbangan hakim. Kedua, pelindungan terhadap perempuan dalam pertimbangan hakim. Penelitian ini termasuk jenis penelitian yuridis normatif. Sebagai sampel diambil 16 putusan verstek pada Juni 2022. Dari ke 16 putusan dianalisis lebih lanjut 3 putusan yang dinilai dapat mendekati putusan lain. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian dalam tesis ini adalah pertama, pertimbangan hakim dalam 16 putusan menggunakan pertimbangan legal dan ekstra legal. Legal hakim berdasarkan pembuktian dan asas kepastian hukum yang telah memenuhi Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan jo Pasal 116 KHI jo Pasal 19 PP No. 9/1975, dan SEMA, sedangkan ekstra legal hakim berdasarkan keadaan penggugat dan tergugat yang disebabkan karena faktor penganiayaan, narkoba, tidak ada keturunan, suami di penjara, pisah tempat tinggal, ekonomi, dan suami menjatuhkan talak. Kedua, pelindungan terhadap perempuan dalam pertimbangan hakim pada 3 (tiga) putusan menunjukkan bahwa hakim memutuskan verstek pada sidang pertama karena upaya melindungi perempuan dari kekerasan dalam lingkup rumah tangga berdasarkan alasan/dalil gugatan yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, dan penelantaran rumah tangga, seperti faktor narkoba, tidak ada keturunan, suami di penjara, kekerasan dalam rumah tangga, pisah tempat tinggal, ekonomi, dan suami menjatuhkan talak.

References

Amran Suadi, Pembaruan Hukum Acara Perdata di Indonesia, Jakarta: Prenadamedia Group, 2019.

, Hukum Jaminan Perlindungan Perempuan dan Anak, edisi ke-2, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2023.

Budiman, Indra, Nurdin Bakri, and Zaiyad Zubaidi. "PENYELESAIAN KASUS PERCERAIAN OLEH TUHA PEUT DI KOTA BANDA ACEH." AHKAMUL USRAH: Jurnal S2 Hukum Keluarga dan Peradilan Islam 2.2 (2022): 1-8.

Duski Ibrahim, Al-Qawa’id Al-Fiqhiyah (Kaidah-kaidah Fiqih), Palembang: Noerfikri, 2019.

Fienso Suharsono, Kamus Hukum, cet. ke-9, Jakarta: Vandetta Publishing, 2010.

Hari Sasangka dan Ahmad Rifai, Perbandingan HIR dengan RBG Disertai dengan Yurisprudensi Mari dan Kompilasi Peraturan Hukum Acara Perdata, Surabaya: CV Mandar Maju, 2005.

Mahkamah Agung RI, Pedoman Pelaksanaan dan Administrasi Peradilan Agama, Jakarta: Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, 2013.

Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011

Roihan A. Rasyid, Hukum Acara Peradilan Agama, cet. ke-8, Jakarta: PT. Raja Grafindo 2001.

Sa, Saifuddin, Zaiyad Zubaidi, and Zaidar Tinambunan. "UPAYA P2TP2A DALAM PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PEDOFILIA." al-Rasῑkh: Jurnal Hukum Islam 12.1 (2023): 40-59.

Sayyid Sabiq, Fiqih as-Sunnah Juz II, Beirut: Darul Fikri, 1983

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, 2009.

Sholihin, Riadhus; Rahma, Rahma; Zubaidi, Zaiyad. Kriminalisasi Homoseksual Sebagai Tindak Pidana: Studi Determinasi Moral Sebagai Hukum Pidana. Tasyri': Journal of Islamic Law, 2023, 2.1: 69-94.

Mukdin, Khairani; Ulfa, Nurul; Zubaidi, Zaiyad. The Guardianship Of Property Obligations Of People With Syndrome. Al-Iqtishadiah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2023, 4.2: 154-174.Satria Efendi M. Zein, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, Jakarta: Kencan, 2004

Taufik Makarao, Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata, cetakan Pertama, Jakarta: Rineka Cipta, 2004.

Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No.1/1974 tentang Perkawinan dan KHI, Bandung: Citra Umbara, 2020

Wildan Suyuthi Mustofa, Kode Etik Hakim, edisi kedua, Jakarta: Kencana Prenadamedia Grup, 2013.

Yan Pramadya Puspa, Kamus Hukum, Semarang: Aneka Ilmu, t.t.

Yusuf Al-Ardabili, Al-Anwar li ‘Amal Al-Abrar, Juz II, Beirut: Dar Al-Dhiya’, t.tt.

Zubaidi, Zaiyad; Yahya, Faisal. Mediasi perkara harta bersama di pengadilan. 2023.

Zubaidi, Zaiyad; Attusuha, Riva. Pembinaan Narapidana Anak di Rutan Lhoknga Aceh Besar Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 dan Teori Maṣlahaḥ Murṣalaḥ. Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum, 2019, 8.2: 204-224Zubaidi, Zaiyad, and Faisal Yahya. "Mediasi Perkara Harta Bersama di Pengadilan." (2023).

Zubaidi, Zaiyad, and Ali Abubakar. "PERLINDUNGAN PEREMPUAN DALAM PUTUSAN VERSTEK HAKIM MAHKAMAH SYARIYAH BANDA ACEH." AHKAMUL USRAH: Jurnal S2 Hukum Keluarga dan Peradilan Islam 4.1 (2024): 79-96.

Zubaidi, Zaiyad, Arifin Abdullah, and Rina Maulidia. "Penanganan Kasus Anak Terlantar oleh DP3A Kota Banda Aceh Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak." Takammul: Jurnal Studi Gender dan Islam Serta Perlindungan Anak 11.2 (2022): 28-51.

Published

2024-05-03

How to Cite

Asmanidar, Jamhir, Zaiyad Zubaidi, & Ali Abubakar. (2024). PERLINDUNGAN PEREMPUAN DALAM PUTUSAN VERSTEK HAKIM MAHKAMAH SYARIYAH BANDA ACEH. HKAMUL SRAH: urnal 2 ukum eluarga an eradilan slam, 4(1), 79–96. https://doi.org/10.22373/ahkamulusrah.v4i1.4572

Issue

Section

Articles