SYARICAH; SOLUSI MUSLIHAT MEMBANGUN BANGSA: BERANJAK DARI PENGALAMAN ACEH
Abstract
Membangun bangsa dengan kebijakan Jakarta sebagai ibukota Indonesia sudah terbukti gagal dan tidak berkesinambungan dari dulu sampai sekarang dalam perspektif syari’ah. Untuk itu perlu ada antisipasi awal pembangunan bangsa dengan konsep syaricah yang syumul dan kaffah. Sejarah sudah membuktikan bahwa pembangunan bangsa dengan syaricah dapat memunculkan negeri ini di dunia internasional, bahkan khusus untuk Aceh pernah menjadi salah satu negara super power dunia di zaman Sultan Iskandar Muda dahulu kala berbarengan dengan kerajaan Turki Usmani, kerajaan Isfahan, kerajaan Mongul dan kerajaan Akra. Mengingat kondisi seumpama itu maka sangatlah perlu pembangunan bangsa kedepan harus dengan konsep syaricah seratus persen, sebab bangsa ini sudah sangat ambruk dalam berbagai dimensi kehidupan berbangsa dan bernegara selama wujud wilayah Indonesia. Syaricah menawarkan sistem pembangunan dua arah untuk bangsa; pertama arah yang memihak kepada khaliq sebagai creator dan kedua yang mengarah kepada human being sebagai makhluq. Arah pertama menganjurkan kita untuk membangun bangsa dengan mengikuti rambu-rambu ‘aqidah, syaricah, dan akhlaq, sehingga pembangunan bangsa kedepan tidak ada satu komponen masyarakatpun yang merasa dirugikan. Sementara arah kedua menawarkan nilai ukhuwwah, nilai mu’amalah dan nilai siyasah menjadi pegangan sehingga hasil dari pembangunan bangsa kedepan memenuhi persyaratan yang ditawarkan Al-Qur’an, yakni; ḥablumminallāh wa ḥablumminannās. paper ini disajikan mengikut metodologi kualitatif yang menggambarkan rumusan-rumusan dan format pembangunan bangsa kedepan dengan dua dimensi; dimensi khaliq dan dimensi makhluq. Teknik pengumpulan data lebih diutamakan melalui perpustakaan (library research). Kepada para penguasa negeri ini kapan saja mereka berkuasa kami anjurkan untuk membangun bangsa kedepan dengan konsep pembangunan syaricah.
References
Al-Qur’an
A New Survey of Universal Knowledge ENCYCLOPEDIA BRITANICA, vol.2, antartica to balfe, 1768, Encyclopaedia Britanica, Inc, William Benton, Publisher, Chicago, London, Geneva, Sydney, Tokyo, hlm. 684-685. Drs. Mardanas Safwan, Pahlawan Nasional Teuku Nyak Arif, Jakarta: Balai Pustaka, 1992.
A. Hasjmy, Peranan Islam Dalam Perang Aceh Dan Perjuangan Kemerdekaan Indonesia, Jakarta: Bulan Bintang, 1976.
A.K. Jakobi, Aceh Dalam Perang Mempertahankan Proklamasi Kemerdekaan 1945-1949, Jakarta: Gramedia & RI 001, 1998, hlm., 17. lihat juga Majalah Media Dakwah April 1997, hlm.,41. Dan A. Hasjmy, Banda Aceh Darussalam pusat kegiatan ilmu dan kebudayaan dalam Ismail Suny (ed), Bunga rampai tentang Aceh, Jakarta: Bhratara karya aksara, 1980.
Abdurrahman I. Doi, Sharicah: The Islamic law, Kuala Lumpur: A.S. Noordeen, 1984.Kanun Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 10 Tahun 2002 tentang Peradilan Syaricat Islam, bab1, Pasal 1 (1).
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika, 2002
Diduga Injak Al Qur'an, Pesantren Yatim di Aceh Diserang Ratusan Orang, http://www.voa-islam.com/news/indonesiana/2010/11/27/12001/diduga-injak-al-quran-pesantren-yatim-di-aceh-diserang-ratusan-orang/. 2011, diakses pada tanggal 1 Maret 2024.
Hasanuddin Yusuf Adan, Syari’at Islam di Aceh antara implementasi dan diskriminasi, Banda Aceh: ‘Adnin Foundation Publisher, 2008, hlm., 21-26.
Muhamad Mumtaz Ali, The Concept of Islamic Ummah & Syariycah, Kuala Lumpur: Pelanduk Publications, 1992.
Qanun, himpunan Undang-Undang, Keputusan Presiden, Peraturan Daerah/Kanun, Instruksi Gubernur, Edaran Gubernur, Berkaitan Perlaksanaan Syaricat Islam, Banda Aceh: Dinas Syaricat Islam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, edisi kelima, 2006.
Wan Abdul Wahid b. Hj. Wan Hassan, “Hubungan Pahang dengan Acheh”, seminar sejarah Negeri Pahang, Kuantan, 16-19 April 1992.