MEKANISME PENETAPAN FATWA OLEH MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA (MPU) ACEH PADA MASA PANDEMI COVID-19
Keywords:
Penetapan Fatwa, Fatwa MPU, Covid-19Abstract
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh yang dikenal sebagai sebuah lembaga fatwa yang ada di daerah kabupaten/kota dan tingkat provinsi. MPU Aceh sebagai lembaga independen mempunyai kewenangan untuk menetapkan fatwa dalam masalah keagamaan, hal ini diatur pada Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh. Yang mana kita ketahui dalam merumuskan sebuah fatwa para ulama akan berkumpul untuk membahas hal-hal yang menjadi masalah dalam masyarakat. Akan tetapi pada 2019 akhir terdapat sebuah wabah penyakit global yaitu disebut dengan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Seperti yang kita ketahui pada saat pandemi virus Covid-19 ini semua kegiatan dibatasi dan diharuskan bekerja dari rumah (Work From Home). Oleh karena itu, masalah yang didalami dalam penelitian ini yaitu bagaimana mekanisme penetapan fatwa oleh Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh pada masa pandemi Covid-19 dan hambatan apa saja yang dihadapi oleh MPU. Penelitian ini dikaji dengan metode deskriptif analitis, dengan pendekatan kualitatif. Kewenangan MPU diatur dalam Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Ulama memiliki kewenangan untuk menetapkan fatwa terhadap masalah pemerintahan, pembangunan, ekonomi, sosial budaya dan kemasyarakatan. Selama masa pandemi Covid-19 ini melanda ada beberapa fatwa dan taushiyah yang dikeluarkan oleh Majelis Permmusyawaratan Ulama Aceh yang berkaitan dengan Covid-19. Dan juga pada masa pandemi Covid-19 MPU Aceh tetap menjalankan kewenangannya dalam merumuskan dan menetapkan fatwa tentang pemerintahan, pembangunan, ekonomi, sosial budaya dan masalah kemasyarakatan, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat. Memberikan pedoman tentang perbedaan pendapat dalam masalah agama, baik di kalangan umat Islam maupun di antara umat beragama lainnya. Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh juga sangat berperan aktif dalam menjalankan perannya, lembaga ini juga ikut berpartisipasi penuh dalam membantu pemerintah untuk mensosialisasikan regulasi tentang Covid-19.
Kata Kunci : Penetapan Fatwa, Fatwa MPU, Covid-19
References
Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19), revisi ke-3, 2020
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Protokol Percepatan Penanganan pandemi Covid-19
Husaini Usman, Metodologi Penelitian Sosial, Jakarta:Bumi Aksara, 2009
Lexy J. Moleong, Metode Penelitian kualitatif, Bandung : Remaja Rosdakarya, 2012
Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Ulama
S. Nasution, Metode Researh, Penelitian Ilmiah, Jakarta : Bumi Aksara, 2012
Sukandarumidi, Metodologi Penelitian : petunjuk Praktis Untuk Peneliti Pemula, cet. Ke-4, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2012
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, Pasal 140
Azwar, Saefuddin, 2007, Metode Penelitian, Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Mudzhar, M. Atho, Fatwa-fatwa majelis Ulama Indonesia: sebuah studi tentang Pemikiran Hukum Islam di Indonesia, 1975-1988. INIS, 1993.
Yusuf Qardhawi, Fatwa antara Ketelitian dan Kecerobohan, Jakarta: Gema Insani Press, 1997
Arikunto, Suharsimi, 2013. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta
http://pusatbahasa.diknas.go.id/kbbi/index.php
Buana, Dana Riksa, “Analisis Perilaku Masyarakat Indonesia Dalam Menghadapi Pandemi Virus Corona (Covid-19) dan Kiat Menjaga Kesejahteraan Jiwa, “ Salam: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-I, Volume 7, No. 3 (2020).
Covid19.go.id “Update Data Link Website Terkait Penanganan Covid-19,” March 24,2020.